Polisi dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Himbau Pedagang Makanan Untuk Taati Surat Edaran Walikota

    Polisi dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Himbau Pedagang Makanan Untuk Taati Surat Edaran Walikota
    PATROLI

    Polres Tasik Kota - Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP melakukan patroli untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan makanan maupun minuman pada siang hari atau saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat setempat.

    "Ini sebagai upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama, dan untuk menjaga kesucian bulan puasa 1445 Hijriyah, " kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiyono, SH., S.I.K., MH. saat kegiatan patroli peringatan larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari di wilayah Kota Tasikmalaya, Minggu (17/03/2024) 

    Ia menuturkan sejumlah personel dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli rutin di momentum Ramadhan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Salah satunya, kata dia, jajarannya memberikan himbauan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak buka melayani konsumen pada waktu yang belum ditentukan karena khawatir mengganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

    Ia berharap imbauan itu dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga menciptakan toleransi antar umat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

    "Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa, " katanya.

    Ia menambahkan jajarannya juga melakukan patroli saat masyarakat sedang ngabuburit atau melaksanakan kegiatan menunggu waktu berbuka puasa di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

    "Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan kamtibmas, " katanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.

    Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadhan.

    Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    "Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan, " katanya.

    polisi dan satpol pp kota tasikmalaya himbau pedagang makanan untuk taati surat edaran walikota
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Polres...

    Artikel Berikutnya

    Bulan Suci Ramadhan, Polres Tasikmalaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kegiatan Bakti Sosial, Si Propam Polres Tasikmalaya Kota Memberikan santunan ke Panti Asuhan
    Bhabinkamtibmas Polsek cineam Tingkatkan  sambang  warga binaan*
    Patroli Siang Polsek Rajapolah, Antisipasi Gangguan Kqmtibmas
    Dengan  Sambang Warga, Upaya Polsek Sukaresik Jalin Kordinasi Kamtibmas dengan Warga Binaan
    Patroli dan Sambang Polsek Pagerageung, Sampaikan pesan kamtibmas

    Ikuti Kami