Gagahi Gadis Dibawah Umur,Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Gagahi Gadis Dibawah Umur,Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Mangkubumi Diamankan Satreskrim Polres Tasik Kota

    Polres Tasik Kota- - Pemuda EM (22) warga Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, pelaku EM diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

    Korban Bunga (16) warga Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang masih berstatus pelajar tersebut, awalnya dijemput oleh prlaku kemudian diajak membeli makanan dan dibawa ke tempat kos di wilayah Kecamatan Tawang selanjutnya dipaksa dan diancam unruk melakukan hubungan badan.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Jojo Sulistiono melalui Kasat Rwskrim AKP Fetrizal membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

    "Ya benar, pelaku telah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan, " ubgkap AKP Fetrizal, Kamis (20/06/24)

    Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Tasik...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Polsek Mangkubumi Cipta kondisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Divisi Humas Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Radikalisme di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo
    Polres Tasik Kota Gencarkan Razia Knalpot Brong, Belasan Sepeda Motor Diamankan
    Gelar Patroli Cipta Kondisi Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, Amankan Puluhan Botol Miras
    Binluh Kanit Binmas Polsek Karangjaya, Sambang Kamtibmas ke Warga Binaan 

    Ikuti Kami